Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap

Kompas.com - 13/08/2016, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pernyataan Marudut, perantara suap dalam kasus PT Brantas Abhipraya, dalam persidangan pada 10 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, semestinya menjadi jalan Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Agung membersihkan jaksa yang mencoba bermain penanganan perkara.

Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu kembali disebut. Keduanya disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Uang yang dibawa Marudut pada 31 Maret 2016 berasal dari petinggi PT Brantas, Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. Kejati DKI Jakarta saat itu tengah menangani dugaan korupsi di PT BA, salah satu BUMN karya.

Persoalannya, uang suap tersebut tidak pernah sampai di tangan mereka karena Marudut, Sudi dan Dandung keburu ditangkap KPK. Apakah Sudung dan Tomo kemudian dapat melenggang bebas?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, perkara suap terdiri dari dua pihak yaitu penyuap dan penerima suap. Suap juga umumnya dilakukan dari pihak yang bermasalah kepada pihak yang berkuasa dalam lembaga tertentu untuk mengatasi masalah yang dihadapi pihak penyuap itu.

”Dalam hal ini, kekuasaan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara. Kekuasaan ini dimiliki Kajati DKI Jakarta. Ditambah lagi, fakta persidangan membuktikan ada permintaan dari Kajati DKI pada Marudut untuk tidak datang dahulu karena curiga ada sesuatu,” kata Fickar.

Memang sekitar pukul 12.00 WIB pada 31 Maret 2016, Sudung mengirim pesan kepada Marudut dengan menggunakan bahasa Batak. ”Unang ro saonari adong info naso,” tulis Sudung. Arti dari pesan tersebut adalah melarang Marudut untuk datang menemuinya karena ada kabar yang tidak baik.

Sayangnya, fakta persidangan ini tetap membuat Kejaksaan Agung bergeming. Rekomendasi Komisi Kejaksaan untuk memberhentikan sementara Sudung dan Tomo tak digubris. ”Kami sudah berikan rekomendasinya. Tapi, kejaksaan sudah mengambil keputusan terkait masalah etiknya. Jadi, saat ini tinggal menunggu dari KPK seperti apa,” ujar komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto.

Jaksa Agung HM Prasetyo tetap berpegang pada hasil penanganan masalah etik jaksa dari unit pengawasan yang menyatakan Sudung dan Tomo tak melanggar etika dalam kasus ini. ”Pidananya ada pada KPK. Jadi, ditunggu saja seperti apa,” kata Prasetyo ketika itu.

KPK yang sekarang diuji. Beranikah mengungkap dan membuktikan tidak ada kesepakatan di belakang dengan pejabat Kejati DKI itu? (IAN)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 13 Agustus 2016, di halaman 3 dengan judul "Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran suap"

 

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com