Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap RUU Pemilu 2019 Bisa Rampung Akhir 2016

Kompas.com - 09/08/2016, 12:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum berharap rancangan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Pemilihan Umum 2019 atau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan rampung akhir 2016 ini.

Harapan tersebut disampaikan Komisioner KPU kepada Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (9/8/2016) pagi.

"Kami menyampaikan, (rancangan) UU Pemilu bisa didorong selesai pembahasannya paling lambat akhir 2016," ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro usai bertemu Presiden.

Sebab, Pemilu 2019 membutuhkan persiapan yang cukup matang. Salah satunya adalah kesiapan payung hukum.

Beberapa persiapan yang dimaksud, antara lain verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dan pemetaan daerah pemilihan untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Belum lagi di dalam rancangan UU itu tercantum tentang rencana penguatan lembaga KPU. Oleh sebab itu, KPU berharap revisi UU itu segera dirampungkan.

Pertemuan antara Komisioner KPU dengan Presiden Jokowi berlangsung Selasa pagi sekitar 45 menit. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut mendampingi Presiden dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra meminta Presiden Jokowi untuk serius mempersiapkan RUU Pemilu 2019.

(Baca: Presiden Diminta Segera Siapkan RUU untuk Pemilu 2019)

Salah satu bentuk keseriusan itu adalah dengan menentukan otoritas pelaksana pembuatan RUU Pemilu, apakah diajukan DPR atau pemerintah.

Menurut Saldi, pelaksanaan pemilu serentak 2019 membutuhkan energi yang besar. Jika Presiden dan DPR tidak memulai persiapan RUU Pemilu tahun ini, dikhawatirkan tidak cukup waktu jika ada kelemahan dalam UU Pemilu 2019.

Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa belum ada pembahasan mengenai naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu 2019.

Naskah itu sedianya sudah dibahas sejak awal tahun ini agar dapat diselesaikan pada pertengahan 2017. Namun, pemerintah saat itu masih fokus menyelesaikan Revisi UU Pilkada.

"Belum. Belum, karena lagi konsentrasi menyelesaikan ini dulu, menyelesaikan revisi (undang-undang pilkada) dahulu," ujar Tjahjo, di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

(Baca: Mendagri Sebut Alasan Pemerintah Belum Bahas RUU Pemilu 2019)

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com