JAKARTA, Kompas.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhan menilai, rencana pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Agustus mendatang, sudah sangat terlambat.
Seharusnya, pembahasan sudah dilakukan sejak awal 2016 sehingga akan selesai pada pertengahan 2017.
"Agustus baru dibahas bisa-bisa selesai 2018. Nanti jadi masalah, karena regulasi yang disiapkan waktunya sempit," kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (20/5/2016).
Dengan sempitnya waktu pembahasan, dikhawatirkan UU yang dihasilkan hanya "tambal sulam" dan tak membawa perbaikan dalam pelaksanaan pemilu.
"Jika banyak sisa waktu, ada ruang lapang untuk mengkoreksi kekurangan dan bisa diperbaiki. Selain itu, ada penyesuaian penyelenggara untuk dibuat tataran teknisnya," ujar Fadli.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, lanjut Fadli, pada Pemilu 2004, pembahasan UU-nya baru selesai 13 bulan sebelum pemungutan suara.
Tahun 2009 dua tahun sebelum pemungutan suara. Tahun 2014 dianggapnya jauh lebih baik karena selesai 24 bulan sebelum pemungutan suara.
"Ini sudah sangat terlambat. Apalagi UU Pemilu ini berkaitan dengan Kepentingan parpol, pasti akan banyak perdebatan," kata Fadli.
Menurut dia, pemerintah harus segera membentuk tim dan merancang naskah akademik serta membuat draf RUU Pemilu.
"Kuncinya ada di pemerintah. Kalau dimulai Agustus saya jadi pesimistis akan selesai tepat waktu, tapi kita lihat saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.