Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ikut Gugat UU Pilkada 2016 ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 07/08/2016, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru disahkan tahun ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak tanggung-tanggung, salah satu penggugat UU baru itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang menghendaki pengujian UU tersebut.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya berhak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang berhak itu yakni perorangan, badan hukum publik atau privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

"Secara normatif Ahok memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2016).

"Oleh karena itu saya kira tidak akan muncul masalah dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dirinya sebagai Pemohon di MK,” tambah Said.

Namun, ketika mengucapkan sumpah jabatannya sebagai gubernur, Said mengatakan, Ahok telah berjanji akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya.

Sehingga, menurut dia, Ahok seharusnya menjalankan seluruh pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

“Bagaimanapun, suka-tidak suka, mau-tidak mau, UU itu harus dianggap sebagai produk rakyat melalui wakil mereka di DPR dan melalui Presiden yang telah mereka pilih," kata Said.

"Jadi aturan itu bukannya untuk ditentang, melainkan untuk dijalankan,” ujar Said.

Adapun pasal yang digugat Ahok ke MK yaitu terkait cuti bagi calon petahana.

Ahok yang ingin maju kembali pada Pilkada DKI 2017, merasa keberatan lantaran waktu cuti yang diatur berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.

Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya, mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Ahok.

Namun, gugatan tersebut belum teregistrasi lantaran berkas yang diajukan belum lengkap. Sehingga, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com