JAKARTA, KOMPAS.com - Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga bersama-sama pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar.
Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Hal itu terungkap dalam persidangan Andri Tristianto Sutrisna yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.
Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara di MA. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Andri terbukti mengatur dan mengkondisikan perkara sesuai keinginan pemberi suap.
Salah satunya, dilakukan bersama Taufik dalam perkara Partai Golkar.
"Ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA antara lain, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA)," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
"Taufik meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA, sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15," kata Arif.
Dalam direktori putusan di situs web Mahkamah Agung, perkara Nomor 490/K/TUN/15, adalah perkara kasasi tata usaha negara antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat I, dan Agung Laksono serta Zainuddin Amali selaku tergugat II.
Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada 20 Oktober 2015. Perkara tersebut diketuai oleh Hakim Imam Soebechi, dan dua hakim anggota, Irfan Fachruddin dan Supandi.
Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan banding Menkumham dan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim pada tingkat kasasi juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Berikut petikan percakapan Andri dan Taufik yang dibuka dalam persidangan:
29 September 2015
Taufik: Kemarin ada kiriman putusan medan perdata, apa udah diterima Bos?
Andri: Udah, bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: Gimana AL kita bisa di samping2 aja? kalo Medan kita diminta yang pegang
Andri: Iya, AL kita main pinggir2 aja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)
Andri: Bagaimana kabar bos
Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang blm ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: Kalo udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: Semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. nanti aku kontak ybs
Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. itu nomor kita dapat duluan
Percakapan 1 Oktober 2015
Taufik: Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau
Taufik: PTPX Kediri apa sudah ada putusannya?
Andri: Kalo putusan harus sabar, bos. karena pasti makan waktu
Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi nggak ada orang. mau ngasih baru. di rumah biasanya ada orang jam brp bos?
Andri: O ya. pembantu jam dua-an biasanya dah pulang. trus nyonya sedang jemput anak
Taufik: Oke udah diterima
Andri: udah bos
Taufik: Itu bagus model sepatunya. orang betawi bilang tajir. posisi ybs di luar bos
Percakapan 2 Oktober 2015
Taufik: Sudah diterima berkas, bos
Andri: Udah lg dibaca2 bos
Taufik: sip
Percakapan 5 Oktober 2015
Andri: Bos yang Medan masalah tanah sekolah berat deh. karena lemah dr pembuktiannya
Percakapan 6 Oktober 2015
Andri: Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya IRVAN-SUPANDI-IMAM (kepala Suku).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.