Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD DKI Disebut Minta Imbalan Rp 50 Miliar kepada Bos Agung Sedayu

Kompas.com - 03/08/2016, 12:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.

BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.

"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

(baca: Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi)

Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.

Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.

"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Ali saat membacakan keterangan Budi.

Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Arisman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.

(baca: Ahok Berang Disudutkan Pegawai DKI soal Kontribusi Tambahan 15 Persen)

Namun, Budi tidak dapat memenuhi pemanggilan jaksa karena sakit. Saat ini, Budi sedang berada di Singapura untuk berobat.

Keterangan dicabut

Setelah BAP dibacakan, Jaksa Ali Fikri, kemudian membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi.

Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan, yang tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.

(baca: Ini Percakapan Lengkap Sanusi dan Staf Ahok Saat Bicarakan Pembagian Jatah DPRD)

Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Selain itu, surat tersebut juga telah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.

Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya. Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar.

Ia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain, saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.

Kompas TV Aguan Keberatan dengan NJOP dari Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com