JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Paranginangin mengatakan, putusan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) atas Tragedi 1965 dikeluarkan oleh lembaga yang tidak sah.
"IPT itu kan bukan lembaga yang sah. Itu bikin situasi ramai saja," kata Effendy di Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Effendy mempersilakan dan tidak mempermasalahkan rencana putusan IPT yang akan dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Itu silakan saja. Tapi nantikan pemerintah bisa membantah," ucap Effendy.
Effendy mengatakan, Kemenkumham hingga kini belum menerima dokumen hasil dari putusan IPT. Menurut dia, Kemenkumham akan menindaklanjuti sesuai dengan porsi kewenangan yang dimiliki.
Effendy berharap tidak terjadi keresahan sesama masyarakat Indonesia. Ia menilai masyarakat di luar Indonesia memiliki motif yang bermacam-macam.
"Prinsipnya aman-aman saja. Ngapain membuat situasi menjadi keruh. Yang jelas negara yang keruh itu tidak ada nyamannya. Coba liat Siria," ujar Effendy.