Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Partai Berpeluang Dapatkan Kursi Mendes jika Ada "Reshuffle"

Kompas.com - 23/07/2016, 15:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai menteri desa menjadi salah satu posisi menteri kabinet yang paling strategis dan krusial. Ia mencatat ada tiga partai yang paling berpeluang mendapatkan posisi tersebut, yaitu Golkar, PKB dan PDI Perjuangan.

"Ini posisi strategis untuk Pemilu 2019," kata Ray dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (23/7/2016).

Saat ini kursi menteri desa ditempati kader PKB. Ray menilai, PKB akan mati-matian mempertahankan posisi tersebut, bahkan rela posisi menteri lain hilang asal bukan menteri desa. PKB pun berpeluang mempertahankan posisi ini.

"PKB punya basis di desa-desa. Dia kuat," ujarnya.

Partai lainnya adalah Partai Golkar. Jika target Golkar adalah menang dalam pemilu 2024 maka posisi menteri desa dapat menjadi titik "investasi" politik partai berlambang pohon beringin itu.

"Kalau 2019 mereka sudah investasi (dukungan) di desa-desa lewat kementerian yang mereka kuasai, mereka akan menuai hasil di 2024," ucap Ray.

Partai lainnya adalah PDI-P. Ray menilai, PDI-P baru menyadari betapa strategisnya posisi menteri desa tersebut. Meski PDI-P merupakan partai pengusung Presiden Joko Widodo, tak lantas posisi tersebut akan mudah didapatkan.

Jokowi, kata Ray, terlihat menginginkan agar PDI-P juga turut berjuang mendapatkan kursi itu.

"Karena terlihat betul Jokowi ingin membuat keseimbangan partai politik. Ingin dilihat sebagai presiden mandiri yang tidak bisa didikte satu kekuatan parpol tertentu," kata Ray.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com