JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Sareh Wiyono enggan banyak bicara seputar pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sareh memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/7/2016) pukul 08.00 WIB pagi untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan menerima suap Rp 250 Juta dari pihak Saipul Jamil.
Ia diperiksa selama delapan jam dan baru keluar dari Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada wartawan, Sareh mengaku hanya ditanya satu pertanyaan oleh penyidik.
"Ditanya apakah saya kenal dengan Rohadi. Sudah itu saja," kata Sareh.
Sareh pun mengakui mengenal Rohadi saat ia masih menjabat sebagai Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dia mengaku sudah tidak pernah lagi berhubungan dengan Rohadi.
(Baca: Apa Keterlibatan Anggota DPR Sareh Wiyono di Kasus Saipul Jamil?)
Ia menilai Rohadi adalah sosok yang baik. Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan KPK seperti suap dari pihak Saipul Jamil kepada Rohadi, ia membantahnya.
"Tidak ada, tidak ada," ujar Sareh.
Sareh pun mengaku tidak tau menaju seputar kasus suap yang kini membuat Rohadi ditahan oleh KPK.
Pengacara Rohadi, Hendra Henriansyah mengatakan, Sareh ikut diperiksa karena KPK mengetahui ada percakapan mencurigakan antara Rohadi dengan Politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: KPK Periksa Empat Hakim PN Jakut yang Sidangkan Perkara Saipul Jamil)
"Karena banyak data yang terlihat dari percakapan dan rekam pembicaraan Pak Rohadi dengan beberapa pihak terkait selama di utara (PN Jakut)," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Namun, saat ditanya lebih percakapan apa yang dibicarakan Rohadi dan Sareh, Hendra menolak mengungkapkannya.
"Belum tahu pasti," ujar Hendra.
Sementara Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum mau mengungkapkan keterlibatan Sareh dalam kasus ini. Yuyuk hanya menyebut bahwa keterangan Sareh dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan.
"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.
(Baca: Dalami Asal Uang Suap Rp 250 Juta, KPK Kembali Periksa Saipul Jamil)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Pihak Saipul diduga menyuap Rohadi untuk mempengaruhi putusan perkara asusila yang dilakukan Saipul di PN Jakut.
Barang bukti yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.