JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (20/7/2016) kemarin, Saipul mendatangi KPK pada hari ini, Kamis (21/7/2016), untuk menjalani pemeriksaan ketiganya.
Dia tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Saipul sempat menyapa awak media yang menunggu di pintu depan Gedung KPK.
Namun, ia enggan berkomentar soal kasus yang tengah menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Saipul Jamil masih diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi," kata Priharsa.
Terkait pemeriksaan Saipul yang dilakukan secara maraton ini, Priharsa mengatakan, KPK tengah mendalami asal uang suap Rp 250 juta yang diberikan kepada panitera PN Jakut Rohadi.
Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan putusan pidana kasus asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.
Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya, Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Namun, sehari setelah putusan tersebut, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi, ditangkap KPK.
Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp 250 juta kepada Rohadi atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.