JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Mantan Wali Kota Blitar itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat.
Pemeriksaan rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. "Rencananya iya, jam 09.00 WIB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Namun, Erwanto enggan mengungkap materi pemeriksaan terhadap Djarot dan poin pertanyaan yang akan diajukan.
Namun, Ahok mengaku tidak tahu soal proses penganggaran. Ahok hanya menerima surat pengajuan anggaran dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dan menandatanganinya sebagai persetujuan.
Selain itu, Ahok juga ditanyakan soal kepentingan pembelian lahan tersebut untuk rumah susun. Namun, penyidik belum bisa menyimpulkan apakah ada penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada tersangka," kata Erwanto.
Penyidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai disidik Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar pada 2015.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
(Baca: Kejaksaan Agung Serahkan Sepenuhnya Penyidikan Kasus Lahan Cengkareng ke Polisi)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp668 miliar. Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.