JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap terkait pengaturan perkara dan komposisi hakim di Mahkamah Agung diduga melibatkan Hakim Agung.
Dugaan itu muncul dalam persidangan bagi terdakwa Kepala Subdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah transkrip pembicaraan Andri dan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, dalam layanan pesan singkat Blackberry Messenger (BBM), pada 21 November 2015, hingga 22 Januari 2016.
Dalam transkrip tersebut, Andri meminta bantuan Kosidah agar beberapa perkara hukum di Tasikmalaya dan Bengkulu, ditangani oleh majelis hakim yang diinginkan.
Ia juga meminta agar perkara yang dimaksud tidak ditangani oleh Hakim Artidjo Alkostar.
"Benar Yang Mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut Yang Mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tipikor.
Dalam pembicaraan selanjutnya, Andri dan Kosidah melakukan tawar-menawar soal majelis hakim yang akan ditunjuk untuk mengurus perkara.
Beberapa nama Hakim Agung yang disebut adalah Hakim Syarifuddin, Hakim Syamsul Rakan Chaniago, dan Hakim Timur Manurung.
Diduga libatkan hakim
Dalam salah satu transkrip pembicaraan, Kosidah menawarkan agar salah satu perkara ditangani oleh Hakim Timur Manurung. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Andri.
Untuk menindaklanjuti rencana penunjukan hakim tersebut, Andri meminta kepada Kosidah nomor telepon staf Timur Manurung.
Setelah nomor telepon diberikan, Andri kemudian menyampaikan pesan singkat kepada staf Timur bernama Hardi.
"Bos, ada pidsus (pidana khusus) di bos TM, barangnya sudah masuk kemarin, terdakwa H Zakri, mohon petunjuk ya trims," ujar Andri kepada Hardi, seperti dalam transkrip yang ditunjukkan Jaksa.
Berikut transkrip lengkap percakapan Andri dan Kosidah (Ida) yang ditampilkan Jaksa KPK:
Tanggal 21 November 2015
Andri: Mbak Yang Tasikmalaya dan Bengkulu saya tunggu kabarnya Kosidah: sekaramg pak syarifudin banyak kbul
Andri: Nah, maksud saya arah ke sana aja Kosidah: ga usah fokus majelis pak TM. mas andre tambahin aja mintanya.
Andri: TM juga bisa kan. Tar no-nya saya sampaikan d. besok mbak liat berkasnya dah masuk blm ya. jgn lupaya mba. saya tunggu
Kosidah: Sebentar mas orang yang pegang data blm datang masih di jalan
Kosidah: Mas Andre tolong yang di Tasik di foto krm ke BBM. Kemarin cat mas ksi sudah aq kasi bagian reg mlah ilang BBM Andri-Kosidah 30 November 2015.
Andri: mba yang tasikmalaya n bengkulu saya tunggu kabarnya ya. klu yang tasik siapa majelisnya. n bengkulu majelisnya jgn AA. trims
Kosidah: Iya Mas Andre. Nti aq bbm
BBM Andri-Kosidah, 19 Januari-22 Januari 2016
Andri: mbak minta no honya hardi ya staf Pak Timur
Kosidah: iya sebentar mas. aq liat dulu nti di sms. Hardi no. 08128173227
Andri: Mbak yang tasik blm putuskan?
Kosidah: kayaknya sih blm mas. aq cek k tuaka blm d bls nih bbm nya
Andri: Oh gitu. rol bln ada di panmud ya
Kosidah: Ada rol dpt dr tuaka. bbm aq dah di bc sama orang yang di tuaka. cuma blm di bls bbmnya