Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pengaturan Perkara di MA Diduga Libatkan Hakim Agung

Kompas.com - 21/07/2016, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap terkait pengaturan perkara dan komposisi hakim di Mahkamah Agung diduga melibatkan Hakim Agung.

Dugaan itu muncul dalam persidangan bagi terdakwa Kepala Subdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah transkrip pembicaraan Andri dan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, dalam layanan pesan singkat Blackberry Messenger (BBM), pada 21 November 2015, hingga 22 Januari 2016.

Dalam transkrip tersebut, Andri meminta bantuan Kosidah agar beberapa perkara hukum di Tasikmalaya dan Bengkulu, ditangani oleh majelis hakim yang diinginkan.

Ia juga meminta agar perkara yang dimaksud tidak ditangani oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Benar Yang Mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut Yang Mulia," ujar Kosidah di Pengadilan Tipikor.

Dalam pembicaraan selanjutnya, Andri dan Kosidah melakukan tawar-menawar soal majelis hakim yang akan ditunjuk untuk mengurus perkara.

Beberapa nama Hakim Agung yang disebut adalah Hakim Syarifuddin, Hakim Syamsul Rakan Chaniago, dan Hakim Timur Manurung.

Diduga libatkan hakim

Dalam salah satu transkrip pembicaraan, Kosidah menawarkan agar salah satu perkara ditangani oleh Hakim Timur Manurung. Hal tersebut kemudian disetujui oleh Andri.

Untuk menindaklanjuti rencana penunjukan hakim tersebut, Andri meminta kepada Kosidah nomor telepon staf Timur Manurung.

Setelah nomor telepon diberikan, Andri kemudian menyampaikan pesan singkat kepada staf Timur bernama Hardi.

"Bos, ada pidsus (pidana khusus) di bos TM, barangnya sudah masuk kemarin, terdakwa H Zakri, mohon petunjuk ya trims," ujar Andri kepada Hardi, seperti dalam transkrip yang ditunjukkan Jaksa.

Berikut transkrip lengkap percakapan Andri dan Kosidah (Ida) yang ditampilkan Jaksa KPK:

Tanggal 21 November 2015

Andri: Mbak Yang Tasikmalaya dan Bengkulu saya tunggu kabarnya Kosidah: sekaramg pak syarifudin banyak kbul

Andri: Nah, maksud saya arah ke sana aja Kosidah: ga usah fokus majelis pak TM. mas andre tambahin aja mintanya.

Andri: TM juga bisa kan. Tar no-nya saya sampaikan d. besok mbak liat berkasnya dah masuk blm ya. jgn lupaya mba. saya tunggu

Kosidah: Sebentar mas orang yang pegang data blm datang masih di jalan

Kosidah: Mas Andre tolong yang di Tasik di foto krm ke BBM. Kemarin cat mas ksi sudah aq kasi bagian reg mlah ilang BBM Andri-Kosidah 30 November 2015.

Andri: mba yang tasikmalaya n bengkulu saya tunggu kabarnya ya. klu yang tasik siapa majelisnya. n bengkulu majelisnya jgn AA. trims

Kosidah: Iya Mas Andre. Nti aq bbm

BBM Andri-Kosidah, 19 Januari-22 Januari 2016

Andri: mbak minta no honya hardi ya staf Pak Timur

Kosidah: iya sebentar mas. aq liat dulu nti di sms. Hardi no. 08128173227

Andri: Mbak yang tasik blm putuskan?

Kosidah: kayaknya sih blm mas. aq cek k tuaka blm d bls nih bbm nya

Andri: Oh gitu. rol bln ada di panmud ya

Kosidah: Ada rol dpt dr tuaka. bbm aq dah di bc sama orang yang di tuaka. cuma blm di bls bbmnya

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com