Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BIN Anggap "Pokemon Go" Bisa Ancam Keamanan Negara

Kompas.com - 21/07/2016, 14:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menganggap permainan "Pokemon Go" dapat mengancam keamanan negara. Ia pun menyayangkan peredaran permainan tersebut yang sangat cepat.

Alasannya, lebih banyak dampak buruk ketimbang manfaat yang didapatkan dari permainan tersebut.

"Sangat mungkin (mengancam keamanan negara)," ujar Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

"Permainan itu kan membutuhkan kamera. Kalau dimainkan di instalasi penting seperti objek vital asrama Kepolisian, TNI atau intelijen tentu bisa dibaca oleh intelijen gambar-gambar itu," sambung dia.

(baca: Ketua DPR Anggap "Pokemon Go" Tak Berguna dan Ganggu Produktivitas Anggota Dewan)

Namun, Sutiyoso tidak berniat meminta pemblokiran permainan tersebut. Namun, ia meminta para orangtua melarang anak-anak mereka memainkan permainan tersebut jika memang terlalu banyak membawa dampak buruk.

"Mestinya orangtua larang," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sejumlah lembaga sudah melarang game Pokemon Go dimainkan di lingkungannya. Pihak Istana diantaranya.

(baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)

Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, salah satunya di pintu masuk ruangan pers.

Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, permainan Pokemon Go, dengan para pemainnya bisa mencari Pokemon di dunia nyata tersebut, dilarang karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden.

"Ya, (dilarang), ini kan kantor Presiden, masa mau main Pokemon Go," kata Bey.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain game virtual "Pokemon Go" di fasilitas milik kepolisian.

 

Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com