Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Menko Darmin Serius Hadapi Gugatan "Tax Amnesty" di MK

Kompas.com - 12/07/2016, 16:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan diri menghadapi rencana uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.

"Kalau soal Tax Amnesty Presiden minta disiapkan untuk nanti ke MK," kata Darmin usai dipanggil Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Darmin mengatakan, Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.

Namun, tim tersebut baru akan dibentuk apabila sudah ada gugatan resmi yang masuk ke MK.

"Kalau sudah resmi digugat kita akan siapkan tim," ucap Darmin.

(baca: UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK, Ini 21 Alasannya)

Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK usai diteken oleh Presiden.

Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, selambat-lambatnya gugatan tersebut akan dilayangkan 29 Juli 2016 atau 30 hari setelah UU tersebut disahkan DPR.

"Dalam waktu 30 hari UU ini mengikat. 28 Juni disahkan DPR maka akan mengikat pada 29 Juli. 29 Juli sudah bisa didaftarkan kalau belum ditandatangan (presiden)," ujar Sugeng dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

"Jadi kami sedang menunggu penandatanganan," sambung dia.

(baca: UU Tax Amnesty Dianggap Tak Adil Bagi Kelompok Miskin)

Sugeng menambahkan, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

UU tersebut dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan "berduit".

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com