Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK, Ini 21 Alasannya

Kompas.com - 10/07/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.

Pertama, UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

"Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana. Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

(Baca juga: Usai Diteken Presiden, UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK)

Keempat, UU Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak. Kelima, kebijakan tersebut berpotensi dimanfaatkan lleh penjahat perpajakan.

Keenam, Sugeng dan rekan-rekannya juga menilai UU ini tak akan efektif. Ketujuh, UU Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. Delapan, UU ini juga dianggap menabrak prinsip keterbukaan informasi.

"MA telah menerbitkan SEMA 4/2011, whistleblower untuk mengungkap. Tapi dgn TA ini justru yang mengungkap dipidana. Orang yang berusaha membuka informasi malah dipidana. Ada keberbalikan prinsip-prinsip berkeadilan," kata Sugeng.

Alasan kesembilan, lanjut Sugeng, UU Tax Amnesty menghilangkan potensi penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Yang kesebelas, menurut dia, kebijakan tersebut dinilai mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.

Di sisi lain, UU tersebut juga memarjinalkan pembayar pajak yang taat, sedangkan alasan berikutnya adalah UU Tax Amnesty dinilai bersifat memaksa alih-alih mengampuni.

"Pajak yang bersifat memaksa menjadi pengampunan. Ini dua kutub berbeda. Tax Amnesty sifatnya sukarela dan pengampunan," lanjtu dia.

Alasan ke-14, pihak penggugat mempertanyakan masa berlaku UU tersebut yang hanya satu tahun, sedangkan alasan ke-15, UU Tax Amnesty memposisikan presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi, misalnya menyalahi asas perpajakan yang bersifat memaksa.

"Prosesnya legal di DPR. Tapi kami aneh DPR meloloskan. Karena banyak prinsip hukum dilanggar," ucap Sugeng.

Untuk alasan yang ke-16, UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). UU ini juga dinilai sebagai bentuk intevensi dan penghancuran proses penegakan hukum.

"Karena sifatnya pengampunan. Sanksi administrasi dan pidana sebagai satu upaya penegakkan hukum  upaya paksa di UU pajak tidak diberlakukan," ucapnya.

Alasan ke-18, UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak, lalu berikutnya, kebijakan ini dinilai melumpuhkan institusi penegakkan hukum. Alasan ke-20, lanjut Sugeng, patut diduga, UU ini merupakan pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.

Sementara itu, alasan terakhirnya adalah UU Tax Amnesty juga dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. Sebab kebijakan ini dinilai malah menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja, seperti diatur dalam Pasal 11 UU Tax Amnesty.

"UU pajak stuck selama kurang lebih setahun ini," tutup Sugeng.

 

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com