Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Terpidana Mati Masih Tinggi, Vonis Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 11/07/2016, 11:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, jumlah terpidana mati tahun 2016 masih tinggi.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, jumlah terpidana mati pada 2016 sebanyak 16 orang. Sementara jumlah terpidana yang divonis pada 2015 sebanyak 26 orang.

"Dibanding dengan tahun 2015, maka terlihat penggunaan hukuman mati 2016 justru masih tinggi. Data tahun 2016 masih per Juni. Masih bisa bertambah lagi," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Senin (11/6/2016).

Dari jumlah tersebut, kata Supriyadi, bisa dilihat bahwa hukuman mati tidak membuat jera para pelaku. Pertengahan tahun saja jumlah terpidananya sudah lebih dari separuh jumlah terpidana mati tahun lalu.

"Masih stabil jumlahnya. Jadi tidak ada pengaruhnya," kata dia.

(baca: Pemerintah Didesak Moratorium Hukuman Mati)

Untuk tahun ini, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 26 orang.

Sementara jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di pengadilan negeri sebanyak 17 orang.

Supriyadi mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya, mayoritas terpidana yang dihukum mati dalam kasus narkotika. Selain itu, menyusul terpidana kasus pembunuhan berencana.

(baca: Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945)

ICJR berpandangan bahwa hukuman mati seharusnya semakin jarang digunakan dalam pengadilan.

Menurut Supriyadi, kebijakan hukuman mati yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera justru menunjukkan kegagalan.

"Deretan kasus terpidana mati yang terjadi di pengadilan Indonesia sudah jelas lebih bersifat pembalasan ketimbang menimbulkan efek jera," kata Supriyadi.

(baca: Agar Tak Ada Drama, Luhut Minta Hukuman Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelumnya)

Terkait rencana pemerintah melakukan eksekusi mati tahap III, ICJR mendesak penundaan rencana tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com