Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Terpidana Mati Masih Tinggi, Vonis Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 11/07/2016, 11:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, jumlah terpidana mati tahun 2016 masih tinggi.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, jumlah terpidana mati pada 2016 sebanyak 16 orang. Sementara jumlah terpidana yang divonis pada 2015 sebanyak 26 orang.

"Dibanding dengan tahun 2015, maka terlihat penggunaan hukuman mati 2016 justru masih tinggi. Data tahun 2016 masih per Juni. Masih bisa bertambah lagi," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Senin (11/6/2016).

Dari jumlah tersebut, kata Supriyadi, bisa dilihat bahwa hukuman mati tidak membuat jera para pelaku. Pertengahan tahun saja jumlah terpidananya sudah lebih dari separuh jumlah terpidana mati tahun lalu.

"Masih stabil jumlahnya. Jadi tidak ada pengaruhnya," kata dia.

(baca: Pemerintah Didesak Moratorium Hukuman Mati)

Untuk tahun ini, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 26 orang.

Sementara jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di pengadilan negeri sebanyak 17 orang.

Supriyadi mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya, mayoritas terpidana yang dihukum mati dalam kasus narkotika. Selain itu, menyusul terpidana kasus pembunuhan berencana.

(baca: Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945)

ICJR berpandangan bahwa hukuman mati seharusnya semakin jarang digunakan dalam pengadilan.

Menurut Supriyadi, kebijakan hukuman mati yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera justru menunjukkan kegagalan.

"Deretan kasus terpidana mati yang terjadi di pengadilan Indonesia sudah jelas lebih bersifat pembalasan ketimbang menimbulkan efek jera," kata Supriyadi.

(baca: Agar Tak Ada Drama, Luhut Minta Hukuman Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelumnya)

Terkait rencana pemerintah melakukan eksekusi mati tahap III, ICJR mendesak penundaan rencana tersebut.

Supriyadi mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah mulai menerapkan moratorium hukuman hati sambil menunggu selesainya pembahasan dan disahkannya rancangan KUHP di DPR.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menjadwalkan pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan dilaksanakan setelah Lebaran di Nusakambangan.

Ia memastikan bahwa terpidana yang dieksekusi mati adalah terpidana narkoba.

Untuk tahun ini, ada 18 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 30 orang terpidana dieksekusi pada 2017.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com