Supriyadi mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah mulai menerapkan moratorium hukuman hati sambil menunggu selesainya pembahasan dan disahkannya rancangan KUHP di DPR.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menjadwalkan pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan dilaksanakan setelah Lebaran di Nusakambangan.
Ia memastikan bahwa terpidana yang dieksekusi mati adalah terpidana narkoba.
Untuk tahun ini, ada 18 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 30 orang terpidana dieksekusi pada 2017.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.