Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945

Kompas.com - 17/05/2016, 12:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, penerapan hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang inkonstitusional.

UUD 1945, jelas dia, menyatakan hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara, pasal 28 huruf G ayat (2) menetapkan setiap orang memilki hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

"Hukuman mati itu inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Roichatul dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi', di Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Lebih jauh, Roichatul menjelaskan, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang keji dan tidak manusiawi.

Hal tersebut tercantum dengan jelas dalam Konvenan Internasional Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pun, kata Roichatul, menyatakan bahwa hak hidup adalah supreme human rights di mana bila tidak dipenuhi, maka hak asasi lain tidak akan terpenuhi.

Resolusi Komisi HAM PBB telah meminta penghapusan hukuman mati dan negara yang masih mnerapkan harus melakukan moratorium hukuman mati.

"Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total," kata Roichatul.

Ia menambahkan, jika negara tetap menerapkan hukuman mati seharusnya disertai beberapa pembatasan.

Menurut Roichatul, hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, yakni pembunuhan yang terencana, sistematis dan meluas.

Kedua, adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com