Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Hakim dalam Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 01/07/2016, 17:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan hakim dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

KPK sedang mencari tahu, apakah uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang disita dari panitera akan diberikan kepada hakim.

"Kemungkinan bisa saja ke hakim, bisa saja dari pihak yang beperkara, tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan, masih pengembangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

(Baca: KPK Sita 28.000 Dollar Singapura dari Panitera PN Jakpus)

Basaria mengatakan, penangkapan Santoso dan satu orang lainnya terkait pemberian uang yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani PN Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud ialah perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Pada Kamis (30/6/2016) kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat.

Menurut Basaria, hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan anggota kami masih ada di lapangan," kata Basaria.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, belum ada anggota majelis hakim yang diperiksa KPK.

Jika keterangan para hakim dibutuhkan oleh penyidik, KPK bisa saja meminta pihak Imigrasi untuk mencegah hakim yang memimpin sidang agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan. Ketiga tersangka ialah Muhammad Santoso, panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Ahmad Yani (staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant), dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah (pengacara PT Kapuas Tunggal Persada).

Kompas TV KPK Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com