"Cukup alot ketika jalan arteri ingin dihilangkan," kata Tuty.
Menurut Tuty, Pemprov DKI dalam membuat usulan selalu bergantung pada pendapat dan analisa ahli.
Salah satunya, ahli transportasi mengenai lalu lintas antara kawasan Jakarta Utara dengan pulau-pulau reklamasi.
"Tim ahli melakukan simulasi tiga jalan arteri. Kalau ada yang kurang, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan Jakarta. Maka, dukungan transportasi ini penting," kata Tuty.
Meski demikian, menurut Tuty, pada akhirnya pihak eksekutif mengalah pada legislatif.
Usulan jalan arteri di luar pulau akhirnya dihilangkan dalam rancangan perda.
Usulan Pulau M untuk tempat pemakaman dan pusat pengelolaan sampah.
Hal ketiga yang juga terjadi perbedaan pendapat yaitu, usulan Pulau M sebagai area pemakaman dan pusat pengelolaan sampah terpadu.
Kali ini, yang mengusulkan adalah DPRD DKI melalui Balegda. Awalnya Pemprov DKI tak sepakat dengan usulan itu.
Sebab, sesuai aturan, pulau-pulau reklamasi harus terbebas dari sampah. Pemprov DKI meminta agar masing-masing pulau memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.
"Karena sangat alot, akhirnya pengelolaan sampah ada yang masing-masing pulau, ada yang terintegrasi terpusat. Ini dengan berbagai keterpaksaan," kata Tuty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.