Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Poin Ini Penyebab Alotnya Pembahasan Raperda Reklamasi

Kompas.com - 30/06/2016, 19:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) antara legislatif dan eksekutif berlangsung alot sejak dibahas pada November 2015.

Setidaknya, terdapat tiga poin pembahasan yang selalu sulit untuk disepakati.

Hal itu dikatakan oleh beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Usulan tambahan kontribusi 15 persen.

Poin utama yang paling sulit disepakati adalah usulan tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Hal itu diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam usulan tersebut, pengembang pemilik izin prinsip dan izin pelaksana reklamasi diwajibkan membayar tambahan kontribusi dalam bentuk infrastruktur.

Besarannya yakni, 15 persen luas lahan yang dapat dijual, dikali NJOP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tambahan kontribusi tersebut diusulkan karena memperhitungkan keuntungan bagi Pemprov DKI atas pengembang dan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan pemikiran selama ini Pemprov dengan asetnya kalau di berikan ke swasta, kami selalu tidak diuntungkan, makanya kami defence. Bahkan, ada yang bilang dari hitungan bisnis, 15 persen ini masih rendah," ujar Saefullah, di Pengadilan Tipikor.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Menurut dia, tambahan kontribusi guna merevitalisasi daratan di wilayah Jakarta.

Meski demikian, usulan tersebut ternyata tidak disetujui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

Sejak November 2015 hingga Maret 2016, Balegda terus meminta agar pasal tentang tambahan kontribusi 15 persen dihapus.

Usulan jalan arteri di pulau reklamasi. Poin lainnya yang menjadi perdebatan yaitu, usulan eksekutif untuk membuat tiga jalan arteri di pulau reklamasi.

Balegda tetap berkeras meminta agar jalan arteri di luar pulau dihilangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com