"Nanti dibahas di rapat pimpinan, dibahas di badan musyawarah. Kita limpahkan penugasan ke AKD, yang berwenang yaitu Komisi III, tapi kita harus dapat persetujuan dulu dari rapat pengganti bamus," jelas Ade.
(KY Diminta Jangan Pilih Hakim Agung yang Tidak Kompeten dan Bermasalah)
Berikut lima nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:
a. Calon Hakim Agung
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)
b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan