Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 28/06/2016, 16:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).

"Alhamdulillah, RUU Tax Amnesty, APBN-P selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang," tutur Ketua DPR RI, Ade Komarudin seusai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, Ade mengatakan, hal tersebut biasa dalam berpolitik. Asalkan, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

"Biasa, kalau UU apapun keputusan DPR harus ada yang tidak setuju. Bahaya juga demokrasi kalau setuju semua," ucap dia.

Di dalam proses pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty", ada tiga fraksi yang memberikan catatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Tiga fraksi beri catatan

Ketua Komisi IX Ahmadi Noor Supit dalam sidang membacakan, catatan yang diberikan PDI Perjuangan antara lain menyebutkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung dengan kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan dan dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan basis Wajib Pajak.

PDI-P juga memberikan catatan soal perlunya perbaikan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada identitas tunggal penduduk.

Adapun catatan ketiga PDI P adalah mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN-P.

"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pengampunan pajak tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," kata Supit.

Adapun, Fraksi Demokrat masih tidak sepakat dengan definisi pengampunan, definisi harta dan definisi tebusan dalam UU tersebut.

Supit menambahkan, misalnya dalam definisi pengampunan, Demokrat melihat definisi pengampunan pajak hanya memberikan pengampunan pada sanksi administrasi dan pidana pajak.

Sedangkan Fraksi PKS menyatakan keberatan dan belum sependapat dengan enam pasal dalam UU tersebut, di antaranya berkaitan dengan obyek pengampunan pajak, fasilitas dan tarif tebusan, terkait harta deklarasi, dana repatriasi, serta batas waktu akhir pengampunan pajak yaitu 31 Maret 2017.

"Tidak sejalan dengan cut off APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016," tutur Supit membacakan catatam keberatan PKS.

Pada akhir sidang, Fraksi PDI P menyetujui RUU tersebut untuk disahkan dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com