Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Fraksi Berikan Catatan, DPR Tetap Sahkan RUU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 28/06/2016, 16:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).

"Alhamdulillah, RUU Tax Amnesty, APBN-P selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang," tutur Ketua DPR RI, Ade Komarudin seusai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Jika ada pihak-pihak yang keberatan, Ade mengatakan, hal tersebut biasa dalam berpolitik. Asalkan, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.

"Biasa, kalau UU apapun keputusan DPR harus ada yang tidak setuju. Bahaya juga demokrasi kalau setuju semua," ucap dia.

Di dalam proses pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty", ada tiga fraksi yang memberikan catatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Tiga fraksi beri catatan

Ketua Komisi IX Ahmadi Noor Supit dalam sidang membacakan, catatan yang diberikan PDI Perjuangan antara lain menyebutkan bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung dengan kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan dan dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan basis Wajib Pajak.

PDI-P juga memberikan catatan soal perlunya perbaikan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada identitas tunggal penduduk.

Adapun catatan ketiga PDI P adalah mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN-P.

"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pengampunan pajak tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," kata Supit.

Adapun, Fraksi Demokrat masih tidak sepakat dengan definisi pengampunan, definisi harta dan definisi tebusan dalam UU tersebut.

Supit menambahkan, misalnya dalam definisi pengampunan, Demokrat melihat definisi pengampunan pajak hanya memberikan pengampunan pada sanksi administrasi dan pidana pajak.

Sedangkan Fraksi PKS menyatakan keberatan dan belum sependapat dengan enam pasal dalam UU tersebut, di antaranya berkaitan dengan obyek pengampunan pajak, fasilitas dan tarif tebusan, terkait harta deklarasi, dana repatriasi, serta batas waktu akhir pengampunan pajak yaitu 31 Maret 2017.

"Tidak sejalan dengan cut off APBN 2016 yaitu sampai 31 Desember 2016," tutur Supit membacakan catatam keberatan PKS.

Pada akhir sidang, Fraksi PDI P menyetujui RUU tersebut untuk disahkan dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Diwarnai interupsi

Persidangan berjalan cukup alot. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti penbahasan UU tersebut yang berlangsung singkat dan berlangsung tertutup.

Ia pun menyinggung target penerimaan Tax Amnesty yang berjumlah Rp 165 triliun sedangkan harta kekayaan WNI di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.000 triliun.

"Rp 11.000 sekian triliun dipotong 30 persen Wajib Pajak Rp 3.500 triliun. Saya tidak paham bagaimana 3.500 lalu yang masuk hanya Rp 165 triliun? Sisanya dimana?" kata Rieke.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menuturkan bahwa sasaran utama pengampunan pajak adalah pemilik dana yang besar dan belum melaporkan datanya.

Sedangkan target Tax Amnesty adalah pembayar Wajib Pajak besar, warga negara Indonesia yang jumlahnya ribuan dan tidak melaporkan pajaknya.

Ecky menambahkan, UU Perpajakan menyebutkan bahwa pihak yang tak melaporkan SPT maka dianggap melakukan pelanggaran dan penggelapan pajak.

"Tahu kah kita itu potensi tindak pidana perpajakan? Kalau kita ingin mengampuni karena adanya kebutuhan dana, mungkin dendanya bisa tapi tidak dengan pidana-pidana yang lain. Apakah kita akan mengampuni orang-orang yang melakukan faktur fiktif? Para koruptor, human trafficking, narkoba," ujar Wakil ketua Fraksi PKS itu.

Anggota Panja Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun pun sempat mengajukan interupsi di tengah pemaparan Ecky. Ia merasa keberatan dengan catatan yang diberikan sejumlah fraksi karena merasa pembahasan RUU Tax Amnesty sudah melalui kesepakatan seluruh fraksi di tingkat Panja.

"Interupsi pimpinan. Pembahasan sudah selesai di Panja," ujar Misbakhun.

Tak lama, ia pun keluar dari ruang sidang sebelum persidangan ditutup. Misbakhun mengaku menghormati seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dalam pembahasan UU tersebut.

Ia pun memohon seluruh fraksi dengan kebesaran hati dapat menerima UU tersebut demi kepentingan bangsa. Ia pun merasa keberatan jika ada pihak yang mengatakan bahwa UU Tax Amnesty dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

"Kalau ada, silakan usut. Tapi perlu saya jelaskan bahwa UU ini tidak ingin memberikan perlindungan pada siapapun yang terkait kejahatan," kata dia.

Adapun mengenai pembahasannya yang terkesan dikebut, ia mengatakan memang ada sejumlah pasal yang masih ditunda

"Dan proses pembuatan UU kan proses politik. Harus disadari bersama bahwa ada lobi politik, kemudian PKS masih memberi catatan tidak setuju bahkan menolak. PDIP juga memberi catatan terhadap poin-poin tertentu," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com