Diwarnai interupsi
Persidangan berjalan cukup alot. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti penbahasan UU tersebut yang berlangsung singkat dan berlangsung tertutup.
Ia pun menyinggung target penerimaan Tax Amnesty yang berjumlah Rp 165 triliun sedangkan harta kekayaan WNI di luar negeri mencapai lebih dari Rp 11.000 triliun.
"Rp 11.000 sekian triliun dipotong 30 persen Wajib Pajak Rp 3.500 triliun. Saya tidak paham bagaimana 3.500 lalu yang masuk hanya Rp 165 triliun? Sisanya dimana?" kata Rieke.
Sementara itu, Anggota Komisi IX dari fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menuturkan bahwa sasaran utama pengampunan pajak adalah pemilik dana yang besar dan belum melaporkan datanya.
Sedangkan target Tax Amnesty adalah pembayar Wajib Pajak besar, warga negara Indonesia yang jumlahnya ribuan dan tidak melaporkan pajaknya.
Ecky menambahkan, UU Perpajakan menyebutkan bahwa pihak yang tak melaporkan SPT maka dianggap melakukan pelanggaran dan penggelapan pajak.
"Tahu kah kita itu potensi tindak pidana perpajakan? Kalau kita ingin mengampuni karena adanya kebutuhan dana, mungkin dendanya bisa tapi tidak dengan pidana-pidana yang lain. Apakah kita akan mengampuni orang-orang yang melakukan faktur fiktif? Para koruptor, human trafficking, narkoba," ujar Wakil ketua Fraksi PKS itu.
Anggota Panja Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun pun sempat mengajukan interupsi di tengah pemaparan Ecky. Ia merasa keberatan dengan catatan yang diberikan sejumlah fraksi karena merasa pembahasan RUU Tax Amnesty sudah melalui kesepakatan seluruh fraksi di tingkat Panja.
"Interupsi pimpinan. Pembahasan sudah selesai di Panja," ujar Misbakhun.
Tak lama, ia pun keluar dari ruang sidang sebelum persidangan ditutup. Misbakhun mengaku menghormati seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dalam pembahasan UU tersebut.
Ia pun memohon seluruh fraksi dengan kebesaran hati dapat menerima UU tersebut demi kepentingan bangsa. Ia pun merasa keberatan jika ada pihak yang mengatakan bahwa UU Tax Amnesty dibuat untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
"Kalau ada, silakan usut. Tapi perlu saya jelaskan bahwa UU ini tidak ingin memberikan perlindungan pada siapapun yang terkait kejahatan," kata dia.
Adapun mengenai pembahasannya yang terkesan dikebut, ia mengatakan memang ada sejumlah pasal yang masih ditunda
"Dan proses pembuatan UU kan proses politik. Harus disadari bersama bahwa ada lobi politik, kemudian PKS masih memberi catatan tidak setuju bahkan menolak. PDIP juga memberi catatan terhadap poin-poin tertentu," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.