Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rayhan Dudayev
peneliti

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Menyoal Regulasi Reklamasi

Kompas.com - 28/06/2016, 08:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Proyek reklamasi menjadi tren pembangunan wilayah pesisir di Indonesia. Di berbagai daerah, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makasar, Palu, dan beberapa tempat lain, proyek ini mulai terealisasi.

Dampaknya selalu sama yaitu konflik, baik konflik di tengah masyarakat maupun konflik-konflik lain di laut terkait permasalahan ekologi. Akar atas berbagai persoalan tersebut sesungguhnya adalah regulasi.

Regulasi 

Tahun 1995 menandai awal dilegalkannya proyek reklamasi dengan keluarnya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sejak tahun 1995, selain diatur melalui peraturan daerah (Perda), belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di laut dan kawasan pesisir sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No. 27 Tahun 2007) tentang Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di UU No. 27 Tahun 2007 reklamasi hanya diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 1 angka 23 yang mengatur definisi reklamasi, pasal 34 yang mengatur limitasi dari pelaksanaan reklamasi, dan pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Selanjutnya, pengaturan yang minim tersebut baru diatur lebih lanjut secara lebih rinci lima tahun berikutnya melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sayangnya, aturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 tersebut juga belum dapat menerjemahkan beberapa ketidakjelasan pengaturan terkait limitasi pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Teks dalam undang-undang itu dapat dimaknai secara bebas yang secara laten dapat berakibat pada pembangunan opresif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat pesisir.

Utilitarian 

Permasalahan pertama terdapat pada pengaturan terkait definisi reklamasi. UU No. 27 Tahun 2007 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Corak utilitarian terlihat mewarnai pengaturan tersebut. Reklamasi didefinisikan sebatas kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam.

Padahal, di kawasan pesisir di negara lain reklamasi dilakukan untuk pemulihan dan adaptasi lingkungan hidup atau pencegahan erosi seperti yang dilakukan di Jerman.

Reklamasi juga berfungsi untuk mempertahankan batas negara yang nyaris tenggelam terhadap negara lain seperti yang terjadi pada Pulau Nipah yang tenggelam kemudian direklamasi kembali.

Definisi tersebut membakukan reklamasi sebatas proyek komersil. Itulah yang terjadi pada sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek reklamasi yang meminggirkan ribuan masyarakat marjinal demi peningkatan manfaat untuk  beberapa pihak sangat mungkin diilhami oleh pembatasan pengertian reklamasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com