Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan MA Diminta Bentuk Kesepahaman soal "Justice Collabolator"

Kompas.com - 27/06/2016, 14:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung diusulkan membentuk suatu kesepahaman mengenai penetapan status justice collabolator (JC).

Perbedaan kesepahaman antara penegak hukum dan hakim dalam menetapkan status JC dinilai menghambat proses penegakan hukum.

"KPK perlu membangun kesepahaman bersama dengan MA, atau diperluas seperti peraturan bersama KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan MA, agar proses penetapan JC oleh penegak hukum tidak dimentahkan oleh hakim," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (27/6/2016).

Menurut Emerson, mendefinisikan ulang status JC bagi pelaku utama menjadi penting. Sebab, salah satu cara KPK untuk mengusut keterlibatan pelaku lain dalam suatu perkara, yakni pengakuan dari tersangka yang bekerja sama secara kooperatif.

(baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC, salah satunya, terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

Menurut Emerson, untuk menyamakan pemahaman terkait penetapan status JC, salah satu caranya adalah merevisi SEMA.

"Menurut saya, SEMA harus direvisi, karena sudah ada revisi tentang undang-undang untuk perlindungan saksi, jadi ada perluasan soal JC," kata Emerson.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa penyuap anggota DPR, Abdul Khoir.

(baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Hakim mengesampingkan status justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diberikan pimpinan KPK terhadap Abdul Khoir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/2016), Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Hal itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. (baca: Preseden Buruk Kasus Kosasih)

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa penetapan status justice colabolator yang ditandatangani pimpinan KPK, tertanggal 16 Mei 2016, tidak tepat.

Hal itu karena Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com