Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan Manusia Diibaratkan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 25/06/2016, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture atau Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Diperingatinya hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Terkait dengan Hari Anti-Penyiksaan Internasional itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menuntaskan persoalan penyiksaan manusia.

Direktur ICJR, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kasus penyiksaan terjadi selama 2016.

Praktik penyiksaan yang terungkap ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena sesungguhnya jumlah kasus penyiksaan lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Pemantauan ICJR tahun 2016 sejak Januari-Juni terdapat sedikitnya 18 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut kasus yang terjadi berada di 3 yurisdiksi, yakni di tahap Penyidikan, Lapas dan Militer," kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, dari 18 orang tersebut terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Diduga, korban meninggal akibat tindak penyiksaan.

"15 korban lainnya didapati luka ringan, luka berat, diintimidasi dan direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.

Supriyadi melanjutkan, dari 18 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Dua anak di antaranya diduga terlibat dalam jaringan teroris, dan satu anak lainnya divonis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

ICJR, kata dia, menilai bahwa pelaku penyiksaan di 18 kasus tersebut berasal dari berbagai kalangan.

"Tidak hanya dilakukan oleh Polisi, Sipir dan TNI saja. Namun juga dilakukan oleh Densus 88 dan Gabungan Aparat TNI/Polri/Densus 88," kata dia.

Berdasarkan 18 kasus tersebut, lanjut Supriyadi, praktik penyiksaan paling banyak dilakukan pada tahap penangkapan, yaitu sejumlah 11 orang. Sedangkan pada masa penahanan, tercatat ada enam orang.

"Satu orang saat di lembaga pemasyarakatan (narapidana), itu pun dalam kondisi telah tewas," kata dia.

Praktik Penyiksaan yang terjadi di 2016 ini dikualifikasikan dalam penegakan Tindak Pidana Ringan, Tindak Pidana Berat dan Lainnya.

Yang dimaksud “Tindak Pidana Ringan”, kata dia, adalah kasus perjudian dan penjambretan. Sedangkan kategori “Tindak Pidana Berat” adalah pembunuhan, terorisme dan makar.

Sedangkan yang dimaksud "lainnya” adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan dalam rangka membongkar jalan suatu daerah atau ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com