Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan Manusia Diibaratkan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 25/06/2016, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture atau Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Diperingatinya hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Terkait dengan Hari Anti-Penyiksaan Internasional itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menuntaskan persoalan penyiksaan manusia.

Direktur ICJR, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kasus penyiksaan terjadi selama 2016.

Praktik penyiksaan yang terungkap ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena sesungguhnya jumlah kasus penyiksaan lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Pemantauan ICJR tahun 2016 sejak Januari-Juni terdapat sedikitnya 18 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut kasus yang terjadi berada di 3 yurisdiksi, yakni di tahap Penyidikan, Lapas dan Militer," kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, dari 18 orang tersebut terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Diduga, korban meninggal akibat tindak penyiksaan.

"15 korban lainnya didapati luka ringan, luka berat, diintimidasi dan direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.

Supriyadi melanjutkan, dari 18 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Dua anak di antaranya diduga terlibat dalam jaringan teroris, dan satu anak lainnya divonis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

ICJR, kata dia, menilai bahwa pelaku penyiksaan di 18 kasus tersebut berasal dari berbagai kalangan.

"Tidak hanya dilakukan oleh Polisi, Sipir dan TNI saja. Namun juga dilakukan oleh Densus 88 dan Gabungan Aparat TNI/Polri/Densus 88," kata dia.

Berdasarkan 18 kasus tersebut, lanjut Supriyadi, praktik penyiksaan paling banyak dilakukan pada tahap penangkapan, yaitu sejumlah 11 orang. Sedangkan pada masa penahanan, tercatat ada enam orang.

"Satu orang saat di lembaga pemasyarakatan (narapidana), itu pun dalam kondisi telah tewas," kata dia.

Praktik Penyiksaan yang terjadi di 2016 ini dikualifikasikan dalam penegakan Tindak Pidana Ringan, Tindak Pidana Berat dan Lainnya.

Yang dimaksud “Tindak Pidana Ringan”, kata dia, adalah kasus perjudian dan penjambretan. Sedangkan kategori “Tindak Pidana Berat” adalah pembunuhan, terorisme dan makar.

Sedangkan yang dimaksud "lainnya” adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan dalam rangka membongkar jalan suatu daerah atau ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com