JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang juga Bupati Rokan Hulu Suparman kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
"JOH dan SUP diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha di Gedung KPK.
Dari pantauan Kompas.com, dengan menumpang mobil tahanan, keduanya tiba di gedung KPK jam 10.00 WIB.
Saat tiba, keduanya terburu-buru memasuki Gedung KPK dan menghindari pertanyaan wartawan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.