Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Segera Ajukan Ulang Permohonan Grasi ke Presiden

Kompas.com - 21/06/2016, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan segera mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait Grasi.

"Setelah Lebaran akan disusun permohonan pengajuan ulang grasi untuk Pak Antasari," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6/2016), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi.

(baca: Dilema Grasi Antasari...)

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Pada pekan lalu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(baca: MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba)

"Oleh sebab itu, Pak Antasari dapat ajukan ulang permohonan grasi," jelas Boyamin.

Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari pada akhir 2016, dapat diusulkan untuk bebas bersyarat. Permohonan grasi ini diajukan supaya Antasari kembali mendapatkan hak sipilnya secara utuh.

"Setidaknya Pak Antasari tidak perlu lapor ke LP sebulan sekali, dan supaya ada hak-hak sipil terkait perdata seperti mendirikan PT," kata Boyamin.

Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara.

(baca: Antasari Azhar: Meski di Mata Publik Saya Terhina, di Mata Allah Saya Mulia)

Ia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com