Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Meliput Disabilitas dan Ikhtiar Menuju Jurnalisme Antidiskriminasi

Kompas.com - 21/06/2016, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Mereka, menurut ILO, berpotensi menerima berbagai macam bentuk diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.

Melalui pedoman tersebut, ILO memberikan penekanan terhadap beberapa hal yang bisa menjadi bahan berita.

Hukum dan kebijakan adalah salah satunya. Apakah hukum dan kebijakan di suatu negara “ramah” terhadap penyandang disabilitas? Bagaimana penegakan hukum tersebut? apakah semua pihak mematuhi aturan perlindungan hak panyandang disabilitas?

Pertanyaan-pertanyaan itu (seharusnya) mengusik hati jurnalis dan dijadikan bahan liputan.

Kata kunci lain yang masuk dalam daftar adalah “aksesibilitas”. Media sangat perlu untuk mengecek apakah semua hal yang menjadi hak-hak dasar manusia bisa diakses dengan mudah oleh para penyandang disabilitas.

Akses ini tidak hanya mencakup akses terhadap berbagai hal yang bersifat fisik, seperti jalan, gedung, dan fasilitas fisik lain.

Wartawan juga perlu memastikan Penyandang Disabilitas bisa mengakses hak mereka untuk mendapatkan informasi, pendidikan, dan pekerjaan yang layak.

Uraian tersebut nampaknya selaras dengan tujuan awal yang hendak dicapai oleh ILO dengan membuat pedoman bagi jurnalis. ILO ingin menciptakan suasana inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka terbebas dari berbagai bentuk diskriminasi.

Menghormati perasaan

Prinsip lain yang perlu diusung ketika meliput topik disabilitas adalah penghormatan terhadap perasaan. Dalam praktiknya, hal itu bisa dilakukan oleh wartawan dengan melakukan hal yang paling sederhana, yaitu memilih kata yang tepat.

Pemilihan kata atau kalimat yang merendahkan martabat tentu akan menyakiti perasaan para penyandang disabilitas.

“Reporting on Disability: Guidelines For Media” telah menyediakan semacam daftar istilah yang bisa dipakai dan relatif tidak menyinggung perasaan.

Daftar istilah ini menjadi kelebihan sekaligus kelemahan pedoman yang disusun oleh ILO.

Hal itu menjadi kelebihan karena bisa memudahkan jurnalis untuk memilih kata yang lebih bijak dan tidak menyakiti.

Namun, sebagai kelemahan, daftar istilah hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Tentu saja, ini belum bisa seutuhnya diterapkan oleh sebagian besar media di Indonesia.

Dewan Pers sebenarnya sudah pernah “bersinggungan” dengan pedoman meliput topik disabilitas. Hampir dua tahun tahun yang lalu, tepatnya 3 Desember 2014, Dewan Pers menjadi tuan rumah peluncuran pedoman ILO tersebut.

Jika pedoman versi ILO dianggap penting, ada baiknya Dewan Pers bisa menginisiasi berbagai upaya untuk membuat pedoman itu lebih aplikatif bagi  jurnalis di Indonesia.

Ikhtiar itu tidak perlu dimulai dari nol. Selain dokumen ILO, Dewan Pers bisa menggunakan beberapa dokumen lain sebagai acuan, salah satunya adalah Undang-undang Penyandang Disabilitas yang akan diurai dalam tulisan kolom saya berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com