Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai KPU Dapat Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/06/2016, 13:43 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Langkah KPU dinilai sah dalam konteks memperjuangkan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Tidak masalah. Itu normal, tergantung nanti kan, keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan apa," kata Hamdan Zoelva di Kampus Universitas Indonesia Depok, Sabtu (18/6/2016).

KPU akan mengajukan uji materi untuk menggugat pasal 9a dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.

Pasal itu berbunyi bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Menurut Hamdan, sangat wajar jika KPU mengajukan uji materi dalam rangka menjalankan tugas-tugas konsitusionalnya. KPU dinilai berhak mempertahankan independensinya.

 

Sebab, lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu dimungkinkan. Apakah badan-badan hukum swasta dan badan hukum publik termasuk lembaga negara juga bisa mengajukan judicial review ke MK," kata Hamdan.

Ia mengatakan, KPU memang diamanatkan dalam UUD1945 harus bersifat mandiri. Dalam hal ini, KPU tidak dapat didikte baik eksekutif maupun legislatif, serta keputusannya bersifat independen.

"Iya jelas kalau konsultasinya besifat mengikat dengan DPR. Artinya bisa didikte oleh DPR," kata dia.

KPU juga diusulkan untuk mengajukan sengketa lembaga, ketimbang melakukan uji materi ke MK.

Namun, Hamdan menyatakan bahwa yang lebih tepat digugat adalah undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Karena itu pengajuan uji materi dinilainya lebih tepat.

"Inikan undang-undang yang mau digugat, ya judicial review," ucap Hamdan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com