Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai KPU Dapat Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/06/2016, 13:43 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Langkah KPU dinilai sah dalam konteks memperjuangkan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Tidak masalah. Itu normal, tergantung nanti kan, keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan apa," kata Hamdan Zoelva di Kampus Universitas Indonesia Depok, Sabtu (18/6/2016).

KPU akan mengajukan uji materi untuk menggugat pasal 9a dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.

Pasal itu berbunyi bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Menurut Hamdan, sangat wajar jika KPU mengajukan uji materi dalam rangka menjalankan tugas-tugas konsitusionalnya. KPU dinilai berhak mempertahankan independensinya.

 

Sebab, lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu dimungkinkan. Apakah badan-badan hukum swasta dan badan hukum publik termasuk lembaga negara juga bisa mengajukan judicial review ke MK," kata Hamdan.

Ia mengatakan, KPU memang diamanatkan dalam UUD1945 harus bersifat mandiri. Dalam hal ini, KPU tidak dapat didikte baik eksekutif maupun legislatif, serta keputusannya bersifat independen.

"Iya jelas kalau konsultasinya besifat mengikat dengan DPR. Artinya bisa didikte oleh DPR," kata dia.

KPU juga diusulkan untuk mengajukan sengketa lembaga, ketimbang melakukan uji materi ke MK.

Namun, Hamdan menyatakan bahwa yang lebih tepat digugat adalah undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Karena itu pengajuan uji materi dinilainya lebih tepat.

"Inikan undang-undang yang mau digugat, ya judicial review," ucap Hamdan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ketiga di NTT, Jokowi akan Resmikan Rumah Sakit hingga Katedral

Hari Ketiga di NTT, Jokowi akan Resmikan Rumah Sakit hingga Katedral

Nasional
Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Nasional
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com