JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada.
Langkah KPU dinilai sah dalam konteks memperjuangkan independensi sebagai penyelenggara pemilu.
"Tidak masalah. Itu normal, tergantung nanti kan, keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan apa," kata Hamdan Zoelva di Kampus Universitas Indonesia Depok, Sabtu (18/6/2016).
KPU akan mengajukan uji materi untuk menggugat pasal 9a dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.
Pasal itu berbunyi bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Menurut Hamdan, sangat wajar jika KPU mengajukan uji materi dalam rangka menjalankan tugas-tugas konsitusionalnya. KPU dinilai berhak mempertahankan independensinya.
Sebab, lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.
"Dan itu dimungkinkan. Apakah badan-badan hukum swasta dan badan hukum publik termasuk lembaga negara juga bisa mengajukan judicial review ke MK," kata Hamdan.
Ia mengatakan, KPU memang diamanatkan dalam UUD1945 harus bersifat mandiri. Dalam hal ini, KPU tidak dapat didikte baik eksekutif maupun legislatif, serta keputusannya bersifat independen.
"Iya jelas kalau konsultasinya besifat mengikat dengan DPR. Artinya bisa didikte oleh DPR," kata dia.
KPU juga diusulkan untuk mengajukan sengketa lembaga, ketimbang melakukan uji materi ke MK.
Namun, Hamdan menyatakan bahwa yang lebih tepat digugat adalah undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Karena itu pengajuan uji materi dinilainya lebih tepat.
"Inikan undang-undang yang mau digugat, ya judicial review," ucap Hamdan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.