Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem: Harmonisasi Revisi UU Pilkada Lambat

Kompas.com - 16/06/2016, 14:59 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai lambat dalam mengharmonisasi hasil revisi UU Pilkada. Ini menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya dalam pembuatan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Semestinya pemerintah responsif terhadap hal ini. Karena penting revisi UU Pilkada segera diundangkan," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016).

(Baca: KPU Tantang DPR Tunjukkan Bukti Sering Ajak Bahas Revisi UU Pilkada)

Ia mengatakan, permasalahan paling krusial yang dihadapi ialah sulitnya penyelenggara pemilu dalam membuat peraturan penyelenggaraan. "Karena yang jadi masalah soal kebutuhan KPU dan Bawaslu untuk menyusun peraturan teknis penyelenggara," kata Fadli.

Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengundangkan akan berdampak pada lambatnya proses penyusunan peraturan. Karena dengan adanya revisi UU Pilkada, KPU akan banyak mengubah peraturan dengan mengikuti ketentuan yang ada.

Padahal, kata dia, KPU seharusnya membuat PKPU terkait rekuitmen PPS dan PPK yang akan mulai berlangsung 20 Juni. "Penyelenggaraan ad hoc kan harus segera dimulai beberapa hari lagi. Tapi PKPU nya belum ada," ujar dia.

"Masa tahapan pilkadanya sudah berjalan, masa Undang-Undangnya belum disahkan. Padahalkan, sudah disetujui," kata Fadli.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Fadli mengatakan, tugas KPU dalam merevisi PKPU bukanlah perkara mudah. Dalam hal ini, KPU membutuhkan waktu melakukan pembahasan internal. Selain itu harus berkonsultasi kepada DPR dan melakukan uji publik.

Menurut Fadli, ada beberapa PKPU yang harus direvisi. Misalnya, terkait metode kampanye, batas sumbangan, dan pembatasan dana kampanye.

"Itu mesti disesuaikan lagi. Karena ada substansi yang mesti diperbaiki," ujar dia.

Meskipun nantinya pembahasan PKPU rampung, tambah Fadli, namun dikhawatirkan hasilnya tidak dapat maksimal. Karena hal tersebut dilakukan di tengah tahapan pilkada yang telah berjalan.

Kompas TV Ade: RUU Pilkada Itu untuk Kepentingan RI!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com