Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat soal Audit BPK sebagai Landasan KPK Lakukan Penyidikan Sumber Waras

Kompas.com - 18/06/2016, 11:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan yang berbeda.

BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut. Sementara hasil penyidikan KPK menunjukkan tidak adanya tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, seharusnya hasil audit BPK bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare merugikan keuangan negara menjadi landasan KPK dalam melakukan penyidikan.

"Ada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, itu murni wewenang BPK," ujar Hery dalam diskusi "Polemik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

"Maka menurut saya menjadi janggal ketika hal itu di-bypass oleh lembaga (KPK) yang mengerti hukum," kata dia.

 

Dalam kasus-kasus sebelumnya, kata Hery, KPK selalu menggunakan hasil audit BPK sebagai landasan untuk melakukan penyidikan. Namun, dalam kasus pembelian RS Sumber Waras ini KPK justru mengabaikan laporan BPK.

"Kasus ini menjadi luar biasa aneh. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tindakan pidana korupsi di mana hasil laporan BPK jadi landasan penyidik KPK, tapi di sini tidak. Salah satu bentuk abainya adalah demikian," kata Hery.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan bahwa hasil audit BPK tidak harus selalu menjadi landasan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. "

Bisa saja audit yang dilakukan BPK dijadikan dasar penyelidikan oleh KPK, tapi proses penyelidikan itu tidak selalu mulai dari hasil audit, bisa dari proses yang lain," ucap Febri.

Hasil audit BPK, menurut Febri, dapat digunakan untuk melihat ada tidaknya pelanggaran terhadap prosedur tertentu.

"Berdasarkan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik apakah ada peyelewengan melanggar hukum. Penyelewengan itu bukan wewenang BPK, tapi penyelidik," tutur Febri.

Dalam kasus pembelian RS Sumber Waras, Febri justru menilai audit BPK kurang cermat karena BPK mengesampingkan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 yang disebut telah sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov DKI.

Selain itu, Febri juga menilai BPK tidak cermat karena menjadikan nilai jual objek pajak (NJOP) RS Sumber Waras oleh PT Ciputra Karya Utama (CKU) pada 2013 sebagai dasar untuk melihat adanya kerugian negara, sementara Pemprov DKI baru membeli lahan tersebut pada 2014.

Kompas TV BPK Tunggu Penjelasan KPK Soal Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com