JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Anggara menyarankan agar pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dihapus.
Jika hal itu sulit dilakukan, jenis hukuman yang diberikan seharusnya diganti daripada diubah menjadi lebih ringan.
Hal itu diungkapkan Anggara saat diskusi ‘Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penataletakan Dunia Maya di Indonesia', di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Anggara menyoroti kesepakatan yang telah diambil pemerintah dan DPR untuk mengurangi hukuman bagi pelaku pencemar nama baik melalui dunia maya.
Pemerintah dan DPR sepakat akan mengubah hukuman pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Perubahan ini dimuat dalam revisi UU ITE yang tengah dibahas Panja di DPR.
“Ke depan, kalaupun masih ingin diterapkan sanksi sebaiknya menggunakan denda restitusi. Karena asal pidana ini kan untuk mengembalikan kerugian,” kata dia.
Anggara menjelaskan, jika sanksi pidana kurungan atau denda yang diterapkan, maka pihak yang dirugikan tidak akan merasakan secara langsung ganti rugi yang ia terima.
Sebaliknya, kurungan penjara atau denda yang “dibayarkan” pelaku lebih dinikmati oleh negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.