Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pencemaran Nama Baik di UU ITE Akan Diturunkan Menjadi di Bawah 5 Tahun

Kompas.com - 14/06/2016, 15:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

"Beberapa hari lalu, Komisi I rapat dengan pemerintah. Dalam Pasal 27 ayat 3 kami sepakat dengan pemerintah untuk sanksi yang semula enam tahun diturunkan menjadi kurang dari lima tahun," ujar Hasanuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.

"Di bawah lima tahun itu bisa empat atau tiga, nanti didiskusikan lagi. Yang jelas, kalau di bawah lima tahun kan sesuai KUHAP pada pasal pencemaran nama baik, pelaku saat menjalani proses pengadilan tidak perlu ditahan, itu yang terpenting," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga sepakat harus ada delik aduan kepada aparat hukum dalam penerapan UU ITE.

Artinya, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan harus melaporkan kepada penegak hukum.

"Siapapun itu dari tukang becak atau Presiden harus melakukan pengaduan," kata Hasanuddin.

Selain itu, usulan lainnya, melakukan rehabilitasi kepada korban pencemaran nama baik di dunia maya.

Jika pelaku terbukti bersalah, maka korban akan direhabilitasi dengan cara mencabut pemberitaan yang merusak nama baiknya.

"Untuk teknis rehabilitasinya nanti akan didiskusikan lagi," ujar dia.

Sejumlah kalangan menilai, revisi UU ITE merupakan langkah positif. Selama ini, UU itu dinilai banyak memuat pasal karet.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com