Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Minta Keahlian Badrodin Dijelaskan jika Jabatan sebagai Kapolri Diperpanjang

Kompas.com - 14/06/2016, 15:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan, sebagai partai pendukung pemerintah PPP akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Polemik mengenai masa jabatan Kapolri muncul setelah masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti akan berakhir pada 28 Juli 2016.

Namun, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Arsul menilai belum ada kegentingan yang memaksa presiden harus mengeluarkan Perppu.

Jika menerbitkan Perppu tak memungkinkan, kata Arsul, presiden dapat mempertimbangkan memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, sesuai ketentuan dalam Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

"Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 bisa diperpanjang masa dinas aktifnya tapi memang harus memenuhi kualifikasi tertentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perpanjangan masa jabatan Kapolri, kata dia, tak harus diperpanjang menggunakan Perppu. Namun, lebih baik jika didefinisikan pada keahlian mana tenaga Badrodin maaih dibutuhkan.

Arsul menambahkan, masa dinas aktif dapat dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan masing-masing perpanjangan satu tahun.

Adapun bunyi pasal 4 adalah: "Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang identifikasi, Laboratorium Forensik, Komunikasi Elektronika, Sandi, Penjinak Bahan Peledak, Kedokteran Kehakiman, Pawang Hewan, apenyidikan Kejahatan tertentu, dan Navigasi laut/penerbangan."

"Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun."

"Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Arsul berharap, Presiden sudah mengumumkan keputusannya pada bulan Juni ini. Idealnya minggu ketiga bulan Juni, dengan pertimbangan libur Lebaran dan masa reses DPR.

Sebab, jika terhalang libur Lebaran ia mengkhawatirkan prosesnya akan molor. Terlebih jika opsi yang diambil Presiden adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR akan ada pada posisi sulit. Dua puluh hari kerja sikap DPR akan terhalang libur Lebaran," kata Arsul.

Kompas TV Rencana Ganti Kapolri Belum Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com