JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakannya menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan tersebut termaktub dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut baru akan diserahkan pemerintah kepada DPR pada pekan ini, untuk disahkan menjadi UU.
"Silahkan perjuangkan uji materi ke MK. Tidak boleh siapapun untuk menolak. Itu perintah undang-undang," kata Ade di Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.
Di sisi lain, kata dia, perlu adanya kesepakatan antara dokter dan pasien yang melandasi tindakan dokter. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran.
(baca: IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri)
Pasal 39 tertulis bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ade menilai IDI harus mendahulukan undang-undang yang terakhir berlaku.
"UU itu pasti yang dijalankan UU yang terakhir yang jadi patokan. Terutama UU lex spesialis. Tidak ada warga republik ini yang boleh suka-suka hati menjalankannya UU. Apalagi IDI, orang-orang pintar," ucap dia.
IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
(baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)