Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.
"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui siapa pihak yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri setelah IDI menyatakan penolakan.
(baca: Menkumham: Kalau IDI Tak Mau, Nanti Dicari Dokter yang Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Menurut dia, eksekutor hukuman kebiri akan dibahas dan diatur lebih jauh melalui peraturan pemerintah.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kami cari dokter yang mau," kata Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/6/2016).
PP terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri akan dirancang setelah DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang salah satunya mengatur mengenai sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
PP itu akan dijadikan sebagai antisipasi apabila perppu ditolak oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.