(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.
(baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)
Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.
"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui siapa pihak yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri setelah IDI menyatakan penolakan.
(baca: Menkumham: Kalau IDI Tak Mau, Nanti Dicari Dokter yang Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Menurut dia, eksekutor hukuman kebiri akan dibahas dan diatur lebih jauh melalui peraturan pemerintah.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kami cari dokter yang mau," kata Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/6/2016).
PP terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri akan dirancang setelah DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang salah satunya mengatur mengenai sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
PP itu akan dijadikan sebagai antisipasi apabila perppu ditolak oleh DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.