Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Cabut Perda Larangan Berjualan Makanan

Kompas.com - 13/06/2016, 18:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi menuntut pencabutan peraturan daerah (perda) tentang larangan berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan muncul di dunia maya.

Petisi ini dianggap sebagai reaksi terkait maraknya razia warung makan yang dilakukan secara represif oleh petugas satpol PP di sejumlah daerah.

Inisiator petisi adalah Yoyon Raunsyanfikr di Change.org. Petisini ini, pada Senin (13/6/2016) sore sudah ditandatangani lebih dari 8000 netizen. Petisi ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(Baca: Ibu Ini Menangis saat Dagangannya Disita karena Berjualan Siang Hari di Bulan Ramadhan)

"Mari bersama kita dorong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda larangan berjualan makanan dan minuman selama pelaksanaan bulan Ramadhan yang saat ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia," tulis Yoyon dalam petisinya.

Yoyon menilai, larangan berjualan di siang hari pada bulan Ramadhan tidak sesuai dengan prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.

"Selain dilarang berjualan, juga dilarang untuk makan dan minum di tempat umum. Bahkan sampai pada razia, hukuman push up oleh seorang camat dan penyitaan dagangan, seperti yang dilakukan Pemkot Serang, Banten. Haruskah ada intimidasi seperti ini?" kata dia.

(Baca: Intelektual Muda NU: Larangan Warung Buka Siang Hari di Bulan Suci Sarat Kepentingan Politis)

Menurut dia, menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak.

Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa. "Seperti kata Gus Mus, 'puasa-puasamu sendiri, kok minta bantuan pengusaha warung. Minta bantuannya, maksa lagi'," ujar dia.

Kompas TV Begini Keseharian Ibu Eni si Pemilik Warteg

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com