JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay mengapresiasi ide Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar KPU membuat formulir standar untuk calon independen yang ingin maju saat pilkada.
Standar pengolahan data, kata Hadar, juga akan memudahkan kerja KPU. Namun, menurutnya ide Fahri tersebut tidak untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2017.
"Orang (pendukung calon indepen) kan sudah bekerja dari dulu (mengumpulkan formulir dukungan). Jadi boleh-boleh saja ke depan kami akan keluarkan yang standar. Cuma tidak harus digunakan. Bisa jadi di pilkada mendatang," kata Hadar saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Namun, ide tersebut justru akan memberatkan para pendukung calon independen jika langsung diterapkan pada Pilkada Serentak 2017.
"Jangan diperlakukan mundur, kalau itu memberatkan, PKPU kami juga tidak pernah bilang," ujar dia.
Fahri Hamzah sebelumnya mengusulkan agar KPU membuat formulir standar untuk calon independen yang ingin maju saat pilkada. Dengan demikian, formulir data KTP di seluruh Indonesia memiliki format yang sama.
(Baca: Usulan Fahri Hamzah soal Formulir Dukungan Dianggap Tak Bisa Diterapkan Saat Ini.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.