JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai, usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir dukungan standar bagi calon independen tak bisa direalisasikan.
Sebab, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Dalam hukum, tidak ada istilah berlaku surut. Ini semua UU yang berkaitan dengan independen Pak Ahok, dibuat sebelum tahu hebatnya independen ini," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut dia, usulan yang disampaikan Fahri tersebut hanya untuk menjegal upaya pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju melalui jalur independen pada Pilkada DKI mendatang.
"Sebagai salah satu tokoh penggerak 'Teman Ahok', kami yakin tidak hanya satu juta data (KTP yang akan terkumpul), tetapi lebih," ujar Ruhut.
Ia menambahkan, dukungan yang diberikan kepada Ahok tak sama dengan dukungan yang diberikan kepada calon independen yang maju pada pemilihan anggota DPD.
"Kalau DPD mereka ada tim yang mengumpulkan (data KTP). Kalau ini (Ahok) mereka datang ke griya kami karena ada kesadaran untuk memberikan (data) KTP," kata dia.
Fahri sebelumnya mengusulkan agar KPU membuat formulir standar untuk calon independen yang ingin maju saat pilkada.
Dengan demikian, formulir data KTP di seluruh Indonesia memiliki format yang sama.
Ahok menduga, usulan tersebut untuk menjegal langkahnya dalam Pilkada DKI 2017. Formulir dukungan data KTP yang dibuat Teman Ahok sudah hampir mencapai 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.