Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya

Kompas.com - 10/06/2016, 17:17 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz membalikkan pernyataan anggota Dewan yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pembangkang terkait rencana KPU mengajukan judicial review atas revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Masykurudin justru menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-lah yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dihasilkan bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk KPU sebagai pelaksana.

KPU dinilai wajar menggugat isi revisi itu karena menempatkan penyelenggara pemilu tidak berdiri independen.

"Setiap produk UU yang dibuat selalu ada peluang untuk diuji materikan. Ini sama saja menunjukkan keangkuhan apabila dia mengatakan setiap pihak yang mengajukan uji materi disebut pembangkang," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Ia mengatakan, sikap anggota DPR yang langsung menuduhkan KPU adalah pembangkang sebagai bentuk kepanikan. Oleh karena itu, Masykurudin pun mendukung langkah KPU mengajukan gugatan atas revisi UU Pilkada itu.

"Ini bentuk respons cepat KPU karena dinilai ada materi UU yang mengurangi kemandirian sejak awal. Nah, kesadaran inilah yang membuat anggota DPR tidak dapat profesional," ujar dia.

Masykurudin mengatakan, kemungkinan produk revisi UU Pilkada dibuat karena adanya kepentingan jangka pendek untuk mengakomodasi kepentingan DPR.

"Iya bisa saja pasal itu dibuat untuk mengakomodasi kepentingan DPR dan menghabisi kepentingan masyarakat," kata dia.

(Baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Diberitakan sebelumnya, KPU berniat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil revisi UU Pilkada. KPU pun berniat mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan langkah serupa.

KPU memprotes salah satu pasal yang dianggap mengganggu independesi penyelenggara pemilu.

Di dalam Pasal 9 disebutkan soal bahwa dalam menyusun dan menetapkan peraturan dan pedoman teknis pemilihan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat yang mengikat. Selain KPU, Bawaslu juga terikat pada aturan yang sama.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com