Putu menghitung dengan 10 orang verifikator yang direkrut per kelurahan. Angka 10 verifikator itu dianggap Putu sudah banyak karena di daerah lain biasanya hanya 2-5 orang.
Jika verifikasi lapangan dilakukan 10 hari, maka satu orang verifikator harus menemui 375 orang. Jika dirinci, maka dalam satu hari, satu verifikator harus menemui 37-40 orang.
"Pengalaman kita survei, paling banyak satu orang ketemu 10 orang idealnya. Bagaimana menjelaskan ini berkualitas?" kata Putu.
(baca: "Teman Ahok" Akan Kirim SMS "Blast" Saat Verifikasi Faktual KTP Dukungan Ahok-Heru)
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, aturan itu dibuat untuk kepastian hukum.
"Kalau Anda memang tidak punya dukungan pasangan calon yang nyata, nggak usah kita tunggu sampai 14 hari (untuk menggugurkan dukungan)," kata dia.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, jika membaca bunyi aturan hasil revisi, petugas tidak wajib mendatangi pendukung calon ketika melakukan verifikasi.
Pasalnya, aturan tersebut menyebut verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Dengan kata lain, selama 14 hari verifikasi faktual, pendukung calon bisa mendatangi PPS kapan pun mereka bisa hadir. Langkah itu dinilai tidak melanggar.
Titi memberi contoh, KPU bisa memberi waktu selama 7 hari kepada pendukung yang ingin mendatangi kantor PPS untuk melakukan verifikasi.
Setelah 7 hari, verifikator baru mendatangi mereka yang belum hadir di Kantor PPS. Jika pendukung itu tidak bisa ditemui, maka yang bersangkutan bisa mendatangi kantor PPS.
"Mendapatkan data tidak harus dipahami mendatangi satu-satu. Jadi jangan dimaknai terlalu sempit karena kita secara substansial menghadirkan bahwa ini bukan ingin mempersulit, tapi esensinya verifikasi dukungan," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.