JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kelompok relawan Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, mengatakan, pihaknya siap dengan aturan baru terkait verifikasi dukungan calon perseorangan dalam pilkada.
Teman Ahok siap membuktikan bahwa seluruh dokumen KTP dukungan terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Heru Budi Hartono yang terkumpul adalah sah untuk syarat maju Pilgub DKI 2017.
"Buat Teman Ahok, apapun aturan yang diperberat, kami sangat siap. Militansi kami tidak usah diragukan," kata Putu dalam diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (8/6/2016) malam.
"Bagi kami Teman Ahok, konstruksi apapun yang dibuat, kami sudah siapkan strategi. Kami siap betul bertarung," tambah dia.
Hal itu disampaikan Putu menyikapi aturan baru soal verifikasi faktual dukungan hasil revisi UU Pilkada.
(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
KPU diberi waktu verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.
Jika pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(baca: Ahok Yakin Para Pendukungnya Akan Sedikit Repot Saat Verifikasi)
Dalam aturan sebelum revisi, pendukung calon yang tidak dapat ditemui petugas diberi waktu hadir di kantor PPS selama proses verifikasi faktual berlangsung.
Putu mempertanyakan logika menggugurkan dukungan dalam aturan tersebut. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk proses verifikasi faktual selama 14 hari, lalu mengapa dibatasi hanya tiga hari?
"Tapi kami berterimakasih, ini akan meningkatkan adrenalin politik, ini akan memperkuat barisan kami. Insya Allah Ahok akan lolos (verifikasi)," kata mantan Komisioner KPU itu.
Kualitas dipertanyakan
Namun, Putu mempertanyakan kesiapan pihak KPU untuk melakukan verifikasi minimal 1 juta KTP warga Jakarta yang terkumpul nantinya.
Sementara waktu verifikasi ke lapangan hanya 10 hari. Adapun 4 hari dipakai untuk proses administrasi.
(baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)
Jika nantinya terkumpul 1 juta KTP dari 267 kelurahan di Jakarta, maka rata-rata satu kelurahan akan ada 3.750 data KTP pendukung Ahok-Heru.
Putu menghitung dengan 10 orang verifikator yang direkrut per kelurahan. Angka 10 verifikator itu dianggap Putu sudah banyak karena di daerah lain biasanya hanya 2-5 orang.
Jika verifikasi lapangan dilakukan 10 hari, maka satu orang verifikator harus menemui 375 orang. Jika dirinci, maka dalam satu hari, satu verifikator harus menemui 37-40 orang.
"Pengalaman kita survei, paling banyak satu orang ketemu 10 orang idealnya. Bagaimana menjelaskan ini berkualitas?" kata Putu.
(baca: "Teman Ahok" Akan Kirim SMS "Blast" Saat Verifikasi Faktual KTP Dukungan Ahok-Heru)
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, aturan itu dibuat untuk kepastian hukum.
"Kalau Anda memang tidak punya dukungan pasangan calon yang nyata, nggak usah kita tunggu sampai 14 hari (untuk menggugurkan dukungan)," kata dia.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, jika membaca bunyi aturan hasil revisi, petugas tidak wajib mendatangi pendukung calon ketika melakukan verifikasi.
Pasalnya, aturan tersebut menyebut verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Dengan kata lain, selama 14 hari verifikasi faktual, pendukung calon bisa mendatangi PPS kapan pun mereka bisa hadir. Langkah itu dinilai tidak melanggar.
Titi memberi contoh, KPU bisa memberi waktu selama 7 hari kepada pendukung yang ingin mendatangi kantor PPS untuk melakukan verifikasi.
Setelah 7 hari, verifikator baru mendatangi mereka yang belum hadir di Kantor PPS. Jika pendukung itu tidak bisa ditemui, maka yang bersangkutan bisa mendatangi kantor PPS.
"Mendapatkan data tidak harus dipahami mendatangi satu-satu. Jadi jangan dimaknai terlalu sempit karena kita secara substansial menghadirkan bahwa ini bukan ingin mempersulit, tapi esensinya verifikasi dukungan," kata Titi.