Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kader Bermasalah Tak Dipecat, Kuasa Hukum Fahri Anggap PKS Tak Adil

Kompas.com - 07/06/2016, 10:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menilai sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak adil terkait pemecatan terhadap kliennya dari seluruh jenjang kepartaian.

Menurut Mujahid, selama ini PKS mempermasalahkan sikap dan pernyataan-pernyataan Fahri yang bersinggungan dengan partai.

Namun, di sisi lain, ada sejumlah kader PKS yang juga bermasalah. Menurut Mujahid, Fahri Hamzah belum pernah mendengar ada pemberian sanksi pemecatan seperti yang diberikan terhadap Fahri.

Padahal, menurut Mujahid, sejumlah kader yang bermasalah ini sangat jelas telah mencoreng citra partai.

"Sepanjang klien kami ketahui belum ada sanksi diberikan terhadap mereka, kecuali ada fakta lain yang kami belum ketahui," ujar Mujahid saat dihubungi, Selasa (7/6/2016).

"Tapi sejauh ini kami belum pernah mendengar bahwa terhadap mereka sudah dilakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan terhadap Pak Fahri," lanjut dia.

Adapun sejumlah nama itu dipaparkan Mujahid dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Nama itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gatot Pujo Nugroho menjadi terdakwa kasus korupsi, atau Muhammad Kasuba tersangka kasus korupsi.

"Selain itu, Tifatul Sembiring juga ramai beritakan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Suswono ramai diberitakan tengah diselidiki KPK RI tentang kasus korupsi di Kementerian Pertanian," kata Mujahid, dalam sidang kemarin.

Mujahid juga menilai bahwa pemecatan terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS tidak sah. Sebab, kata dia, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016.

Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama Kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di Kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," ujar Mujahid.

Menanggapi sejumlah nama yang bermasalah itu, kuasa Hukum PKS Zaiuddin Paru mengatakan bahwa Fahri tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi.

Menurut Zainuddin, kader-kader yang dimaksud Fahri tetap mengikuti prosedur yang berjalan. Bahkan, kata dia, ada di antara mereka juga sudah dipecat seperti Fahri.

Namun, masalah pemecatan atau hal-hal yang bersifat pribadi memang hanya menjadi rahasia internal partai.

"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi. Menurut PKS hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal PKS," kata Zainuddin, Senin.

Sidang lanjutan gugatan perdata Fahri terhadap PKS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan adalah mendengar tanggapan dari pihak penggugat.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna, kuasa hukum Fahri membacakan penolakan atas semua jawaban pihak tergugat.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com