JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga dari empat polisi tersebut sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan.
"KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/6/2016).
Keempat polisi tersebut yakni Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Anggota Polri tersebut akan diperiksa untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
Rencananya, keempat polisi akan diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam perkara dugaan suap di PN Jakpus.
Diduga, polisi tersebut mengetahui pertemuan antara Nurhadi dengan tersangka pemberi suap untuk panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.
Beberapa lokasi yang digeledah yakni, ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik KPK menyita uang Rp 1,7 miliar.