JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Tin yang merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di MA tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dia (Tin) akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait kasus di PN Jakpus dan tentang penggeledahan yg dilakukan di rumahnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat.
Selain Tin, KPK juga memeriksa Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya merupakan pegawai yang bekerja di rumah Nurhadi.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Arianto Supeno.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.